TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Hingga saat ini seberapa jauh tentang berkas perkara yang menimpa lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Apakah semua berkas perkaranya untuk lima tersangka sudah lengkap semuanya dan siap disidangkan?
Inilah tanggapan kejaksaan tentang masalah ini.
Kejaksaan Agung RI membenarkan telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas tersangka Putri Candrawathi.
Saat ini, penyidik Jampidum tengah meneliti berkas perkara Putri yang diserahkan Bareskrim Polri.
Berkas perkara itu diserahkan ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (29/8/2022) kemarin.
"Untuk satu perkara atas nama PC, itu baru masuk kemarin. Baru satu hari, artinya perkara itu masih dalam proses penelitian," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).
Selain itu, Ketut mengatakan bahwa empat berkas perkara lainnya atas tersangka tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Maruf masih belum lengkap.
Sehingga, rencananya pada Kamis (1/9/2022) besok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengembalikan berkas perkara itu ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis.
Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," jelas Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyebut masih ada syarat formil yang belum lengkap sehingga berkas perkara tersebut akan dikembalikan.
"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang haris diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti," kata Fadil kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.
"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," katanya.