Berita Batang

Tes Kejujuran yang Jadi Modus Oknum Guru Agama di Batang Lecehkan Puluhan Siswi, TKP di Sekolah

Penulis: dina indriani
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum guru pelaku pencabulan, Agus Mulyadi saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrses Batang, Selasa (30/8/2022). Saat ini jumlah korban sudah mencapai 13 orang. Ia melakukan perbuatannya di sekolahan

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Dalam menjalankan aksi cabulnya, oknum guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMP di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang bermodus tes kejujuran.

Korban ada yang dilecehkan bahkan sampai disetubuhi.

Kejadian berlangsung di lingkungan sekolah.

Kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari orangtua siswi.

Baca juga: Detik-detik Bharada E Ambil Pistol di Mobil Sebelum Menembak Brigadir J, Sempat Temui 2 Sosok Ini

Baca juga: Mahasiswa di Solo Dipaksa Minum Air dari Kloset, Sandal Jadi Barang Bukti, Ini Motif Para Pelaku

Terbaru, yang melapor ke Polres Batang semakin bertambah.

Saat ini jumlah korban yang melapor mencapai 13 orang.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo.

"Hari ini ada enam laporan baru, sebelumnya tujuh laporan sudah kami proses, dan kemungkinan akan bertambah nanti akan dirilis," tuturnya kepada Tribunjateng.com saat ditemui, Selasa (30/8/2022).

Lebih lanjut, dalam pengakuan  sementara, tersangka mengaku melakukan tindakan asusila pada lebih dari 20 siswi.

"Ini masih didalami lebih lanjut, dalam proses," ujarnya

Oknum guru yang melakukan perilaku bejat itu bernama Agus Mulyadi (33) warga Kabupaten Kendal dan merupakan guru agama dan juga sebagai pembina OSIS di sekolah

Modus pelaku mencabuli siswi melalui kegiatan OSIS, dengan beralasan melakukan tes kejujuran kemudian tersangka melakukan pelecehan ke alat vital para korban. 

Untuk kejadian itu berlangsung dalam kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui, 

"Ada beberapa yang dilecehkan. Ada beberapa juga yang disetubuhi, masih kami kembangkan, informasi sampai 30-an," tuturnya. 

Adapun barang bukti yang sudah diamankan antara pakaian , baju dalam korban, TKP juga sudah berikan police line. 

Pelaku terancam  pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman pidana 15 tahun penjara. Lalu juga Pasal 294 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara," imbuhnya.

Ia menambahkan pihak kepolisian sudah melakukan sosialisasi pada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud Batang) agar para korban tidak takut untuk melapor karena identitas dilindungi. 

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo saat ditemui, Senin (29/8/2022). (TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI)

Laporan orangrua siswi 

Sebelumnya diberitakan, oknum guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di sebuah SMP wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupatenn Batang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan peristiwa itu, bahkan pihaknya telah mengamankan pelaku.

"Iya memang benar kejadiannya, sudah kami tangani, ada salah satu orangtua yang korban melapor," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (29/8/2022).

Lebih lanjut, pihaknya telah memeriksa korban dengan didampingi orangtua untuk mengumpulkan barang bukti serta visum.

"Hasil visum menunjukkan terjadi adanya pelecehan seksual," ujarnya.

Setelah itu, pihaknya mengamankan serta memeriksa pelaku dan pelaku pun telah mengakui semua perbuatannya. 

"Laporan secara resmi baru tujuh korban yang melaporkan ke kami, dugaan kemungkinan masih banyak yang belum melapor, dikarenakan korban masih di bawah umur, mungkin masih merasa malu dan takut," jelasnya. 

Pelaku bernama Agus Mulyadi, warga Kabupaten Kendal  selain guru agama di sekolah tersebut, ia juga sebagai pembina OSIS. 

Modus pelaku mencabuli siswi melalui kegiatan OSIS, dari pemeriksaan pelaku melakukan bujuk rayu. 

"Ada beberapa yang dilecehkan, juga yang disetubuhi, saat ini masih kami dalami dan kembangkan.

Untuk kejadian dalam kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui, informasi sampai 30-an," ungkapnya.

Barang bukti yang sudah diamankan di antaranyq pakaian dan baju dalam korban, di lokasi TKP juga sudah diberikan police line. 

"Pelaku melakukan aksinya di seputaran lingkungan sekolah, dan sementara ini belum ditemukan video dan foto," imbuhnya.

Pelaku terancam pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Lalu juga Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

AKP Yorisa berjanji mengembangkan kasus itu dan memberi sosialisasi ke kepala sekolah serta guru untuk melakukan pendekatan ke siswi yang merasa menjadi korban. (din)
 

Berita Terkini