"Dua poin dari hasil rapat itu sudah kami sampaikan ke pimpinan DPRD," jelasnya.
Dalam tata tertib DPRD Kabupaten Pasuruan, menurut Saiful, tim BK bisa bertindak apabila ada dasar pengaduan dan laporan.
"Apabila ada pengaduan, kita panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Tapi karena tidak ada, jadi proses hukum tidak ditindaklanjuti," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PKB Pecat Anggota Dewan yang Terlibat Video Mesum, BK DPRD Pasuruan Belum Proses Sanksi"