Berita Viral

Nasib Anggota Dewan Fraksi PKB yang Terjerat Video Mesum di Hotel Bareng Wanita yang Bukan Istri

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - anggota DPRD Pasuruan diduga menjadi pemeran video mesum

TRIBUNJATENG.COM, PASURUAN - Nasib anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Fraksi PKB berinisial IY yang terlibat skandal video mesum di hotel dengan wanita yang bukan istrinya telah ditentukan.

Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan memastikan IY dipecat sebagai kader.

"Meskipun belum mendapat salinan dari DPP PKB, namun kami sudah memahami alasan keputusan DPP PKB," ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Diprediksi Bisa Tembus Rp 15.200 Per Dollar AS, Ini Penyebabnya

Baca juga: Terungkap Alasan PSSI Denda PSIS Semarang Sebesar Rp 50 Juta

Baca juga: Tawa Para Bos Freeport Pecah Dengar Jokowi Mengaku Belum Mandi

Sudiono menambahkan, IY sudah terbukti melanggar norma-norma partai dan muruah seorang wakil rakyat.

"Keputusan DPP PKB ini kita simpulkan yang bersangkutan telah melanggar norma partai, melanggar AD ART, serta menciderai prinsip perjuangan PKB kepada masyarakat, " jelasnya.

Terkait kekosongan kursi dewan setelah pemecatan IY, Dion yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan, masih akan membahasnya dengan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

"DPC PKB Kabupaten Pasuruan akan memproses keputusan untuk dibawa ke DPRD," jelasnya.

IY diduga terlibat kasus asusila setelah video mesum yang memperlihatkan dirinya viral di media sosial.

IY diduga sebagai pemeran laki-laki dalam video itu.

Sementara itu, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Pasuruan belum memproses pemberian sanksi kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan itu.

Alasannya, karena BK DPRD Kabupaten Pasuruan belum mendapatkan aduan.

"BK DPRD sudah rapat internal pada 29 Agustus lalu. Namun hasilnya belum bisa memproses sanksi yang bersangkutan," ungkap Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifullah Damanhuri melalui telepon, Rabu.

Saiful menyebut, ada dua poin keputusan dari hasil rapat internal BK DPRD Kabupaten Pasuruan itu.

Pertama, tidak bisa memproses sanksi lebih lanjut karena belum ada pengaduan atau laporan resmi.

Baca juga: Berikut Ini Jadwal Samsat Keliling di Purbalingga Kamis 1 September 2022

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Purbalingga Hari Ini, Kamis 1 September 2022

Baca juga: Kasus Cacar Monyet di Seluruh Dunia Capai 50.000

Kedua, BK DPRD Kabupaten Pasuruan menunggu keputusan induk organisasi, yakni PKB yang memutuskan pemecatan kepada yang bersangkutan.

Halaman
12

Berita Terkini