TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kompol Chuck Putranto dipecat dari jabatannya selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Seperti diketahui, Kompol Chuck Putranto menjadi salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Baca juga: Banyak yang Penasaran Apa yang Dibicarakan Sambo dan Putri saat Berdua di Sofa, Ini Kata Komnas HAM
Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.
Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Selama pemeriksaan ada total 9 saksi.
Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.
Diketahui, Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Terdata, ada 7 tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri.
Selain Kompol Chuck, Polri menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Agung Wisnu NugrohoPolri Gelar Sidang Etik 6 Anggota Terkait “Obstruction of Justice” dalam Kasus Brigadir J
Lalu, Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV.
Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri"
Baca juga: Begini Cara Komnas HAM Mendapat Foto Asli Jenazah Brigadir J Setelah Ditembak di Rumah Ferdy Sambo