Berita Viral

Apakah Netzen yang Ikut Sebarkan Data Pribadi yang Dibocorkan Bjorka Bisa Kena Sanksi? Simak Ini

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar pesan dari Bjorka, penjual data 1,3 miliar nomor HP pelanggan Indonesia, kepada Kominfo.

TRIBUNJATENG.COM - Apakah ikut menyebarkan data pribadi yang diungkap Bjorka bisa dituntut dan kena sanksi?

Pertanyaan itu muncul seiring makin terkenalnya Bjorka.

Bjorka menjadi sorotan karena berbagai aksinya dalam beberapa waktu terakhir.

Ia mengklaim telah membocorkan data pribadi masyarakat Indonesia, kementerian, hingga dokumen rahasia presiden RI.

Baca juga: Dijual Hari Ini, Begini Cara Beli Tiket Timnas U19 Indonesia Vs Timor Leste Kualifikasi Piala Asia

Baca juga: Besok Main, Ini Jadwal Timnas U19 Indonesia Vs Timor Leste di Kualifikasi Piala Asia U20 2023

Akun Twitter yang diduga milik Bjorka juga mendadak hilang setelah mengungkap dalang pembunuh aktivis HAM Munir.

Warganet menantang Bjorka untuk mengungkap dalang pembunuh Munir beberapa waktu lalu.

Sejak kemunculannya beberapa bulan ini, warganet ramai membicarakannya.

tangkapan layar akun Twitter Bjorka, @bjorkanism ditangguhkan oleh Twitter pada Minggu, 11 September 2022. (Twitter)

Tak sedikit yang ikut menyebarkan data yang bocor, seperti data dalang pembunuh Munir.

Apakah warganet yang ikut menyebarkan data pribadi atau meminta dibukanya identitas dalang pembunuh Munir bisa kena sanksi?

Pemerhati keamanan siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang, menjelaskan hal tersebut masih menjadi perdebatan.

"Masih debatable ya. Yang pertama menyebarkan kan Bjorka dan media sosial itu ruang publik. Kalau mau dihukum apakah Twitter juga akan dihukum?" kata Yerry pada Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Dia mengatakan dalam kasus normal, orang yang membagikan data pribadi ancamannya tegas dan ada hukumannya, misalnya di UU ITE (karena belum ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi).

Di pasal 32 ayat 2 UU ITE ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara bagi yang menyebarkan data pribadi.

"Saya melihat dalam kasus Bjorka ada nuansa politik, yaitu kritik terhadap pelayanan negara, Kominfo dan sebagainya dan ini masuk dalam ekspresi politik.

Semacam protes online karena interaksi Bjorka dan netizen yang justru banyak meminta Bjorka untuk melakukan ini dan itu. Apakah siap menghukum puluhan ribu orang?" imbuh Yerry.

Halaman
12

Berita Terkini