Berita Batang

Berstatus PNS, Oknum Guru Cabul di Batang Diberhentikan Sementara Hingga Status Hukum Tetap

Penulis: dina indriani
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Batang, Arif M Rohman.

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Oknum guru agama yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Agus Mulyadi yang melakukan kasus pencabulan saat ini telah ditahan di Polres Batang.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Agus Mulyadi saat ini dalam proses pemberhentian sementara dari PNS.

Kepala Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Batang, Arif M Rohman mengatakan proses pemberhentian sementara saat ini masih berlangsung.

"Proses pemberhentian sementara sudah dilakukan sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," tutur Arif kepada Tribunjateng.com, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Korban Guru Agama Cabul di Batang Capai 40 Siswi, Kasatreskrim: Tersangka Seorang Hiperseks!

Baca juga: Begitu Pintu Didobrak, Terlihat Jasad Juwati Warga Kudus Terlentang di Depan Kamar Mandi

Lebih lanjut, dengan pemberhentian sementara itu tersangka akan menerima potongan gaji 50 persen sebagai PNS.

"Untuk proses pemberhentian sebagai PNS akan dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap, dengan pemenuhan tersangka juga dihukum lebih dari dua tahun," jelasnya.

AM (33) pelaku asusila merupakan guru agama di Kabupaten Batang dihadirkan pada konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022). Dia hanya menunduk saat dihadirkan di hadapan awak media. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo menyebut jumlah korban persetubuhan dan pencabulan oknum guru agama cabul, Agus Mulyadi (33), tembus 40 siswi, dengan sembilan korban yang resmi melapor.

"Saat ini kami masih terus mendalami keterangan para saksi dan korban,  di sisi lain penyidikan juga terus dilakukan unit pelayanan perempuan anak Polres Batang," tandasnya.

Pelaku terancam pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Lalu juga Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (din) 

Berita Terkini