TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Empat narapidana Tipikor yang mendekam di Lapas Kedungpane Kota Semarang bebas bersyarat.
Empat orang tersebut dinyatakan bebas pada Rabu (7/9/2022) lalu.
Adapun narapidana yang bebas yaitu Tasdi mantan Bupati Purbalingga, Sudrino mantan Sekretaris Disdik Kabupaten Klaten.
Tak hanya itu, Agoes Soeranto eks Staf Bupati Kudus dan eks Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan juga dinyatakan bebas.
Baca juga: Kasus Siswi SD Diduga Dirudapaksa di Sekolah, Ibu Korban Dilaporkan Balik ke Polisi
Baca juga: Kisah Cinta Saputra Napi Lapas Kedungpane Semarang, Nikahi Pacar di Lapas: Saya Sudah Janji
Menurut Supriyanto Kadivpas Kemenkumham Jateng, pembebasan bersyarat sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
"Pembebasan sesuai UU tersebut, untuk memenuhi hak bersyarat terhadap narapidana," terangnya, Selasa (13/9/2022).
Meski dinyatakan bebas bersyarat, namun ke empat orang itu masih diwajibkan melapor ke Bapas.
"Mereka wajib lapor sepekan sekali atau sebulan sekali, waktu laporan ditentukan oleh Bapas," ucapnya.
Supriyanto menjelaskan, di Lapas Kedungpane masih ada 90 narapidana Tipikor.
"Sebelumnya ada 105 narapidana Tipikor, ada yang mendapat remisi dan masa hukumannya habis dan pada 7 September, empat orang bebas bersyarat," jelasnya.
Merujuk pada data Kemenkumham Jateng, empat orang yang tersangkut kasus Tipikor itu harusnya masih menjalani hukuman.
Tasdi yang tersangkut kasus suap, divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta.
Ia telah membayar denda tersebut, Tasdi hanya menjalani hukuman 5 tahun dan dinyatakan bebas bersyarat.
Sisa hukuman Tasdi sebelum mendapatkan hak bebas bersyarat masih 2 tahun 2 bulan.
Sementara Agoes Soeranto, yang divonis 4 tahun 6 bulan hanya menjalani hukuman 3 tahun lebih.
Denda yang dibebankan ke Agoes Rp 200 juta juga sudah dibayar.
Adapun Sudrino divonis penjara 5 tahun, hanya menjalani hukuman 4 tahun dan membayar denda serta uang pengganti Rp 1,2 miliar lebih.
Yang terakhir eks Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. Ia divonis 6 tahun penjara.
Namun karena mendapat hak bebas bersyarat, ia hanya menjalani hukuman 4 tahun lebih.
Denda dan uang pengganti Rp 4,4 miliar yang dibebankan ke Taufik juga telah dibayarkan. (*)