TRIBUNJATENG.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena dinilai langgar kode etik.
Laporan ke MKD disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai aktivis 98, Joko Priyoski, Senin (12/9/2022).
Alasaanya, saat Puan Maharani ulang tahun tidak memberhentikan sejenak rapat paripurna ketika mendapat ucapan dari sejumlah anggota dewan.
“Harusnya begini, sidang itu diskors, ketika nyanyi itu skors dulu sidang, itu lebih baik dia menerima aspirasi masyarakat,” tutur Joko ditemui di Kompleks Parlemen Senayan.
Adapun Puan mendapatkan ucapan selamat ulang tahun di sela rapat paripurna DPR yang berlangsung Selasa (6/9/2022).
Joko merasa tindakan Puan melanggar Bab II Kode Etik Bagian Kesatu terkait Kepentingan Umum Pasal 2 Ayat 1 dan 2, juncto Bagian Kedua soal Integritas Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Kode Etik Anggota DPR RI.
Menurut dia, sikap Puan menyakiti hati masyarakat, terutama yang melakukan demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di luar Gedung Parlemen.
“Beliau bukannya menerima perwakilan massa malah melakukan euforia dalam gedung ini,” kata dia.
“Anggap saja ini bagian dari auto-kritik kami sebagai aktivis kepada Ibu Ketua DPR, kritik yang sifatnya konstruktif,” ujar dia.
Ia berharap, MKD dapat menegur dan memberikan sanksi kepada Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Joko berharap Puan lebih memiliki kepekaan untuk melihat kondisi dan aspirasi masyarakat saat ini.
“Jadi kami mendesak Ibu Puan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas viralnya video tersebut,” kata dia.
Laporan Joko telah resmi diterima oleh MKD.
Surat aduan itu ditandatangani oleh Sekretariat MKD, Sondang dan tenaga ahli MKD, Rina Dwi Andini.
Adapun Puan tersenyum ketika sejumlah anggota DPR menyanyikan lagu selamat ulang tahun untuknya.