Sehingga masyarakat khususnya calon ABK bisa berkonsultasi atau meminta edukasi saat akan mencari kerja
"Kami sangat mendukung dan berharap program ini bisa dilanjutkan. Karena ini sangat membantu para nelayan atau ABK," ujarnya.
Kepala PPP Tegalsari Tegal, Tuti Suprianti menjelaskan, perlindungan bagi awak kapal atau ABK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 42 Tahun 2016.
Regulasi itu sudah mengatur tentang perlindungan tentang jam kerja, upah, perlindungan keselamatan dan sebagainya.
Menurut Tuti, upaya yang sudah dilakukan DKP Jateng yaitu mewajibkan semua pemilik kapal melindungi ABK-nya dengan sistem asuransi kecelakaan kerja.
Jawa Tengah sendiri sudah memulai program itu sejak 2018.
"Itu kami wajibkan sejak 2018 sampai sekarang. Saat ini hampir 90 persen ABK di Tegal sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Tuti juga berharap, program SAFE Seas Project akan terus berlanjut.
Karena itu menjadi wadah komunikasi khususnya untuk para ABK.
ABK yang memiliki permasalahan kerja bisa menyampaikan ke SAFE Seas Project.
"Harapan kami apabila ini berlanjut bisa memberikan manfaat kepada para ABK. Khususnya bagi ABK saat mengalami permasalahan kerja," ungkapnya.
Head of Fisher Center Jawa Tengah, Beni Sabdo Nugroho mengatakan, hasil diskusi bahwa mayoritas stakeholder sepakat agar program SAFE Seas Project bisa dilanjutkan.
Mereka menilai program tersebut sangat bermanfaat dalam pemberian informasi dan edukasi terhadap para ABK.
Baik yang domestik maupun migran.
Karena terkait hak-hak dan perlindungan awak kapal memang menjadi fokus dalam program ini.
"Ada harapan kedepannya juga agar bisa diimplementasikan pada waktu-waktu selanjutnya. Biar bisa pesan-pesan baik terkait awak kapal ini tetap ada meskipun programnya selesai," katanya. (*)