TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sepanjang tahun ini atau per Agustus 2022, 147.380 knalpot brong disita dari hasil penindakan 35 Polres jajaran wilayah hukum Polda Jateng.
Ratusan ribu knalpot tidak standar disita dan dihancurkan menggunakan gerinda mesin di halaman kantor Ditlantas Polda Jateng, Senin (19/9/2022).
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan seluruh jajaran di seluruh Jawa Tengah agar terbebas dari knalpot brong.
Baca juga: Satlantas Polres Tegal Masifkan Patroli Sasar Pengguna Knalpot Brong
Baca juga: Distribusikan Bantuan Pakai Motor, Polda Jateng Sasar Daerah Pelosok
Penegakan hukum pun telah dan sedang dilakukan 35 Polres jajarannya.
"Dampak dari knalpot brong menyebabkan bising, mesin rusak karena tidak sesuai standar kendaraan bermotor," tutur dia kepada Tribunjateng.com, Senin (19/9/2022).
Menurutnya, knalpot brong dapat mengganggu pengendara lain saat berkendara motor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu menimbulkan gesekan emosional.
"Di wilayah Kabupaten Magelang dan Temanggung masyarakat menyampaikan pendapat dengan menggember-geber kendaraan yang menggunakan knalpot brong."
"Itu menyebabkan gesekan."
"Oleh sebab itu, sejak Januari 2022 kami zerokan knalpot brong," tutur dia.
Baca juga: Polsek Sidomukti Polres Salatiga Jaring 12 Siswa Pengguna Knalpot Brong
Baca juga: Jumlah Pelanggar Terekam ETLE Polda Jateng Capai 636 Ribu, Peringkat 1 di Indonesia
Dikatakannya, kebijakannya menghapus knalpot brong di Jawa Tengah tersebut disetujui Korlantas Polri.
Sejak itulah pihaknya memerintahkan jajarannya untuk menertibkan knalpot brong.
"Karena itu potensi untuk mengganggu kegiatan masyarakat," ujar dia.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, penindakan knalpot brong dilakukan secara terus menerus.
Kebijakan zero knalpot brong oleh Polda Jateng mendapat dukungan dari masyarakat luas.