TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Terkait penetapan tersangka itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro belum memastikan apakah Sudrajad Dimyati langsung dipecat.
Kendati demikian, Andi menegaskan soal pemecatan Sudrajad Dimyati tergantung proses hukumnya nanti.
"Tergantung dari proses hukumnya nanti. Sudah ada mekanisme dan aturannya," kata Andi saat dihubungi, Jumat (23/9).
Baca juga: Video Pengacara Semarang Yosep Parera Kena OTT KPK di Kantornya
Baca juga: Eksklusif Pengakuan Penjaga Komplek Kantor Hukum Yosep Parerai: Ada 3 Orang Seperti Bawa Senjata Api
KPK juga resmi menahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini Tim Penyidik kembali menahan satu orang Tersangka yaitu SD," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex menyebut Sudrajad ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari kedepan terhitung mulai 23 September 2022.
"Satu orang tersangka yaitu SD (ditahan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujarnya.
Dalam pantauan, Sudrajad sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan yang diborgol. Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut dugaan suap bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas koperasi Intidana bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam perkara itu, Intidana memberikan kuasa kepada dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Namun, mereka tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat.
“Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9).
Pada 2022, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto mengajukan kasasi ke MA.