Koperasi ini masih memberikan kuasanya kepada Eko dan Yosep.
Kedua pengacara tersebut kemudian diduga melakukan pertemuan dan menjalin komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Pihak-pihak tersebut dinilai bisa menjadi jembatan hingga menjadi fasilitator dengan Hakim Agung yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep Parera dan Eko Suparno.
Dalam kasus ini, sebanyak sepuluh orang itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap
Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).
Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dari sepuluh tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto hingga kini belum dilakukan ditahan.
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diberhentikan Sementara
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain saat jumpa pers di gedung KPK mengatakan bahwa pihaknya akan memberhentikan sementara Sudrajad sebagai Hakim Agung.
"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Zahrul.
Zahrul menjelaskan pemberhentian sementara ini agar tersangka fokus pada kasus yang menjeratnya. "Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," sambungnya.
Di sisi lain, Zahrul menyebut pihaknya sangat prihatin soal adanya penangkapan seorang tersangka dalam lingkungan peradilan.
Namun, dia mengungkapkan pihaknya akan tetap mendukung KPK dalam menyerahkan permasalahan ini untuk proses hukum lebih lanjut.