"Ketika kami klarifikasi ada data dukungnya atau tidak, lokasinya di mana, tidak ada respons balik dari pelapor."
"Sehingga kami asumsikan bukan termasuk yang bisa kami tindaklanjuti,” kata Ratri.
Ratri menjelaskan, tiap laporan yang sudah diverifikasi diberi waktu maksimal 14 hari kerja sesuai UU Adminstrasi Pemerintahan sebelum mendapat penanganan lebih lanjut.
“Setelah kami verifikasi, kami teruskan laporan ke OPD."
"OPD setidaknya punya 7 hari untuk memberikan jawaban."
"Ada space waktu bagi kami untuk menanggapi laporan,” jelas dia.
Persoalan yang bisa diadukan masyarakat bukan hanya yang terkait dengan fungsi pemerintah daerah.
Masyarakat juga bisa mengadukan persoalan yang terkait instansi vertikal seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal ini seperti yang dialami Erman Heri Rustaman, warga asal Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati.
Dia saat itu memiliki persoalan terkait layanan PLN.
Pria yang kini berdomisili di Bandung ini ingin meteran listrik di rumah orangtuanya di Kabupaten Pati segera dipasang lagi setelah dicabut akibat keterlambatan membayar.
Dia ingin rumah orangtuanya kembali dipasangi meteran pascabayar sehingga bisa membayar tagihan dari luar kota.
Baca juga: Pj Bupati Pati Henggar Santuni Korban Kebakaran di Sidokerto
“Rumah orangtua saya dicabut meteran listriknya."
"Beliau telat bayar sebulan."
"Dibayar pada 1 September 2022 sudah tidak bisa."