Berita Karanganyar

BKPSDM Karanganyar Lakukan Pendataan Pegawai Non ASN, Ini Tujuannya

Penulis: Agus Iswadi
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPSDM Kabupaten Karanganyar, Suprapto.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - BKPSDM Kabupaten Karanganyar melakukan pendataan terhadap pegawai non ASN yang berada di tiap OPD. 

Pendataan tersebut dilakukan sesuai arahan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Masing-masing kabupaten kota diminta untuk menetapkan admin dan operator admin untuk pendataan pegawai non ASN.

Baca juga: Pelaku UMKM di Karanganyar Didorong Miliki NIB, Seberapa Pentingkah?

Baca juga: Disdagnakerkop UKM Karanganyar Lakukan Pendataan Pedagang dan PKL, Ini Tujuannya

Kepala BKPSDM Kabupaten Karanganyar, Suprapto menyampaikan, masing-masing OPD di Lingkungan Pemkab Karanganyar diminta untuk menginput data pegawai non ASN ke dalam aplikasi SITAMA.

Nantinya admin dan operator admin akan melakukan verifikasi data pegawai non ASN sesuai persyaratan dari BKN. 

Adapun syarat dari BKN yakni usia sekurang-kurangnya 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021, mas kerja THL sekurang-kurangnya 1 tahun sampai dengan 31 Desember 2021.

Sistem penggajian pegawai harus berasal dari APBD.

Apabila penggajian pegawai tidak melalui APBD akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, semisal penggajian dari BLUD atau iuran guru. 

"Terhitung 19 September 2022, jumlah data yang masuk ke aplikasi ada sekira 4.200."

"Dari jumlah itu, hasil verifikasi yang memenuhi syarat ketentuan BKN ada 3.270 orang."

"Adapun yang tidak memenuhi syarat ada 1.445 orang," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/9/2022). 

Baca juga: Polres Karanganyar Salurkan Bantuan Beras 20 Ton Dampak Kenaikan BBM

Baca juga: DPMPTSP Karanganyar Bikin Inovasi Jempol, Jemput Bola Pelayanan NIB Melalui OSS

Suprapto menjelaskan, data pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat selanjutnya akan diinput ke website milik BKN.

Para pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat nantinya akan mendapatkan akun dari BKN untuk melengkapi data yang kurang.

Bagi para pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat tentu masih bekerja di OPD masing-masing sambil menunggu informasi selanjutnya dari BKN. 

Dia menegaskan, pendataan pegawai non ASN ini dilakukan untuk bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. 

"Sesuai kebijakan nasional, pendataan non ASN bukan untuk pengangkatan tenaga yang bersangkutan, tetapi untuk data di tingkat nasional sebagai bahan untuk pemecahan masalah lebih lanjut," jelasnya. (*)

Baca juga: Bupati Kudus Gerak Cepat Merespon Instruksi Presiden, Hartopo: Kami Dorong UMKM Masuk e-Katalog

Baca juga: Kota Semarang Pilot Project Kemenkes, Cegah BDB Melalui Bakteri Wolbachia, Hendi: Dimulai November

Baca juga: Jumat Berkah, Polres Salatiga Bagikan Beras, Tiap Orang Dapat 10 Kilogram

Baca juga: Klasemen PSIS Semarang Jelang Pekan ke-11 BRI Liga 1 2022, Mahesa Jenar Disundul Persis Solo

Berita Terkini