TRIBUNJATENG.COM - Sebelum laga Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), terbit surat rekomendasi izin penyelenggaraan pertandingan dari Polres Malang.
Dalam surat rekomendasi Nomor: B/2448/IX/YAN.2.1./2022 per tanggal 28 September 2022 dijelaskan Polres Malang merekomendasi pertandingan berlangsung pukul 20.00 WIB.
Surat rekomendasi itu juga mempertimbangkan surat permohonan ijin dari Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dimana pertandingan bertajuk Derbi Jatim itu berlangsung Sabtu (1/20/2022) pukul 20.00 WIB dengan penonton 75 persen kapasitas tempat duduk Stadion Kanjuruhan.
"Menyatakan tidak keberatan dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut," demikian isi surat tersebut.
Atas dasar surat rekomendasi dari Polres Malang, Polda Jatim melalui Ditintelkan pun mengeluarkan surat izin keramaian dengan Nomor: Rek/000089/IX/YAN.2.1./2022/DITINTELKAM yang ditanda-tangani Direktur Intelkam Polda Jatim, Kombes Pol Dekananto Eko Purwono.
"Surat rekomendasi diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan semestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya," tulis isi surat rekomendasi tersebut.
"Surat Rekomendasi ini bukan Surat Ijin dan tidak menghilangkan tuntutan hukum apabila terdapat penyimpangan kegiatan," tambah isi surat yang juga ditembuskan ke Kabaintelkam Mabes Polri dan Kabid Yanmas.
Laga tersebut dimenangkan Persebaya Surabaya dengan skor 3-2.
Sayang, kerusuhan pecah setelah laga yang mengakibatkan setidaknya 125 suporter meninggal dunia. (*)