Untuk diketahui, seorang pimpinan pondok pesantren di Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dibekuk polisi.
Ia berurusan dengan pihak kepolisan karena telah melakukan tindakan asusila kepada santriwatinya.
Pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada santriwatinya yang berinisial LA (19).
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Tiga Tahun Garap Santriwati, Pimpinan Pondok Pesantren di Sungai Gelam Terakhir Penjara 15 Tahun ,