Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengedar Narkoba di Bandung Gunakan Burung Merpati Jadi Kurir Ganja
Baca juga: Bule Australia Tertangkap Bawa Narkoba: Heroin Dibungkus Kondom Disembunyikan di Dubur