Berita Regional

Pria Lampung Bunuh Suami Baru Mantan Istri karena Cemburu, Ditangkap saat Hendak Kabur ke Pulau Jawa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Di kamar korban dan pelaku sempat cekcok mulut terkait status hubungannya dengan RH.

Pelaku yang naik pitam melihat sebilah pisau di meja rias lalu mengambil dan langsung menusuk korban.

"Korban mengalami luka tusuk di paha dan punggung," kata Doffie.

Usai menusuk pelaku melarikan diri.

Sedangkan korban JR dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat.

Namun karena pendarahan luka tusuk yang dalam, korban meninggal dunia.

Doffie mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup," kata Doffie. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbakar Cemburu, Pria di Lampung Bunuh Suami Baru Mantan Istrinya"

Baca juga: Aksi Keji Pria Bunuh Istri dan Anak 7 Tahun dengan Sebilah Parang Disaksikan Orangtua

Berita Terkini