Berita Blora

Berkurang 360 Orang, Kini Jumlah Non ASN di Blora Capai 4.701 Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora.

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora telah melangsungkan pendataan Non-ASN beberapa waktu lalu. 

Hasilnya, jumlah Pegawai honorer di lingkungan Pemkab Blora masih di angka 4.701 orang. 

Data itu berkurang sebanyak 360 dari data sebelumnya yang mencapai 5.061 orang. 

Kepala BKD Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono mengungkapkan, data sejumlah 5. 061 itu merupakan data yang dihimpun hingga 31 Desember 2021.

Selisih antara kedua data tersebut menurutnya adalah hal yang wajar. 

"Sebab, tenaga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak dimasukkan dalam pendataan kali ini," ucap Heru Eko Wiyono kepada tribunmuria.com, Jumat (7/10/2022). 

Selain itu, beberapa syarat juga diterapkan dalam pendataan tenaga Non ASN kali ini. 

Persyaratan itu diantaranya adalah telah bekerja minimal selama setahun pada saat 31 Desember 2021, Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. 

Kemudian berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, serta pembayaran kepada honorer langsung menggunakan APBN bagi instansi Pusat  dan APBD bagi instansi Daerah. 

"Tenaga BLUD dan tenaga yang dibiayai dari APBN dikeluarkan dari data (Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Red). Selain itu ada pembatasan masa kerja satu tahun saat 31 Desember 2021," terangnya. 

Data tersebut menurutnya masih bisa berubah. Sebab, sejak 1 Oktober hingga Jumat (7/10/2022), pihaknya melaksanakan uji publik.

"Untuk menerima sanggahan, aduan, keberatan, atau kesalahan penulisan terhadap data tenaga non ASN tersebut," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian Achmad Toha menambahkan, saat ini sudah ada beberapa aduan dari masyarakat dalam waktu uji publik tersebut. 

Mayoritas dari mereka mengadukan adanya kesalahan penulisan pada data yang telah diunggah di situs milik BKD Blora tersebut. 

"Sudah banyak yang mengadu ke kita. Tapi belum direkap jumlahnya. Kebanyakan kesalahan data," paparnya. 

Dia menyebut, ada 4 usulan Non ASN yang belum terdata. 

Mereka terlewatkan dari pendataan diantaranya karena bekerja sebagai satpam atau tenaga kebersihan, juga karena umur lebih dari 56 tahun pada Eks THK II.

"Padahal mereka seharusnya ikut didata," ungkapnya. (kim)

Baca juga: KKB Rampok 2 Truk di Paniai Papua, 9 Orang Termasuk 2 Wanita dan 1 TNI Dipukuli dan Ditelanjangi

Baca juga: 3 Oknum Polisi Rampok Motor Warga, Istri Korban yang Gendong Anak Sempat Terseret Mobil Pelaku

Baca juga: Pohon Tumbang di Sejumlah Titik Wilayah Karanganyar Akibat Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Baca juga: Hingga Malam Ini, Jateng Berpotensi Alami Hujan Sedang-Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Berita Terkini