TRIBUNJATENG.COM, KOTA BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, akhirnya bebas dari penjara.
M Samanhudi Anwar menjalani hukuman atas kasus suap proyek pembangunan SMPN 3 pada 2018.
Samanhudi dibebaskan setelah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan di LP Sragen, Jawa Tengah.
Baca juga: Sempat Disorot Setelah Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Irjen Nico Afianta Dicopot dari Jabatannya
Samanhudi bebas bersyarat, dan kebebasannya disambut keluarga dan para pendukungnya di rumahnya, Jalan Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam.
Sesampai di jalan depan rumahnya, Samanhudi turun dari mobil lalu menyalami para warga yang sudah menunggu di lokasi.
Samanhudi yang menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) itu sempat berorasi dan menyapa para warga di depan rumahnya.
Samanhudi mengatakan sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.
Ia menjalani hukuman pidana penjara di tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan terakhir di LP Sragen (Jawa Tengah).
"Saya pulang lancar-lancar aja.
Kepulangan saya tetap ada permainan politiknya, padahal itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi ke depannya," kata Samanhudi.
Samanhudi mengatakan, sesuai aturan seharusnya sudah bebas dua bulan lalu.
"Seharusnya dua bulan lalu saya sudah balik ke Blitar. Saya ikut prosedur.
Saya dapat PB (pembebasan bersyarat) hanya satu bulan," ujarnya.
Setelah bebas, Samanhudi mengaku akan terjun lagi ke politik.
Untuk sementara, ia akan melakukan evaluasi arah politik.