Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaporkan koprasi tersebut dapat segera melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng, OJK atau Dinas Koprasi.
"Saat ini masih dalam proses pendalaman lagi terhadap pelaku, maupun dari nasabah," ucapnya
Terkait kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (*)