Berita Video

Video Polda Jateng Ringkus Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Kasus Perbankan dan TPPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaporkan koprasi tersebut dapat segera melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng, OJK atau Dinas Koprasi.

"Saat ini masih dalam proses pendalaman lagi terhadap pelaku, maupun dari nasabah," ucapnya

Terkait kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (*)

Berita Terkini