TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota mengungkap 16 kasus tindak pidana selama dua bulan, yakni pada Agustus - September 2022.
Dari kasus tersebut, 20 telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka melalui Satreskrim Polres Tegal Kota.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (12/10/2022)
Baca juga: Bupati Tegal Lepas Ribuan Peserta Fun Bike HUT TNI
Baca juga: Benarkah Aspal Jalan Alun-alun Kota Tegal Setara Sirkuit Mandalika? Gunakan Produk PT MAS Semarang
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, 16 kasus tersebut terdiri dari berbagai tindak pidana.
Total tersangkanya berjumlah 20 orang.
"Kasus penjambretan satu tersangka, kasus pencurian satu tersangka, dan kasus pencurian handphone satu tersangka."
"Lalu curanmor ada lima kasus dengan tersangka tujuh orang," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (12/10/2022).
AKBP Rahmad mengatakan, kasus selanjutnya adalah perjudian sebanyak dua kasus dengan tiga orang tersangka.
Kasus penipuan dan penggelapan sebanyak empat kasus dengan empat tersangka.
Lalu kasus pencabulan sebanyak dua kasus dengan dua tersangka.
Terakhir yaitu kasus mempekerjakan anak di bawah umur dengan dua tersangka.
Baca juga: Wali Kota Tegal Bagikan 4.000 Sembako, Bantu Warga Terimbas Kenaikan Harga BBM
Baca juga: Soft Launching Museum Situs Semedo Kab Tegal Resmi Digelar, Sudah Dibuka untuk Umum dan Masih Gratis
"Terungkapnya belasan kasus tindak pidana tersebut, menjadi keseriusan Polres Tegal Kota dalam memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat," ungkapnya.
AKBP Rahmad mengimbau, masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan berbagai modus kejahatan yang semakin komplek.
Sehingga tindak kejahatan bisa diantisipasi.
"Kami berharap bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati akan kejahatan yang bisa terjadi di lingkungan," pesannya. (*)
Baca juga: Sementara Ini Fokus ASN Pemkab Karanganyar, Layanan KTP Digital Sudah Berjalan Dua Bulan
Baca juga: Medsos ASN Pemkab Jepara Mulai Dipantau Bawaslu, Jaga Netralitas Sesuai PP Nomor 37 Tahun 2004
Baca juga: Diskon Rp 400 Ribu, Sambung Baru Air PDAM Tirta Moedal Semarang, Tahun Ini Target 10 Ribu Pelanggan
Baca juga: Awas Cuaca Ekstrem Hingga 15 Oktober, BPBD: Ada 30 Titik Rawan Bencana di Solo