Berita Karanganyar
Sementara Ini Fokus ASN Pemkab Karanganyar, Layanan KTP Digital Sudah Berjalan Dua Bulan
KTP digital nantinya dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan yang bisa diunduh di Google Play Store.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Disdukcapil Kabupaten Karanganyar melayani pembuatan KTP digital dengan sasaran awal para ASN.
Pelayanan pembuatan KTP digital dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko kartu tanda kependudukan elektronik, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Karanganyar, Junaidi Purwanto menyampaikan, pelaksanaan pelayanan pembuatan KTP digital diawali para ASN telah dimulai dua bulan lalu.
Baca juga: Satlantas Polres Karanganyar Rekayasa Lalu lintas Mulai dari Flyover Palur Hingga Jembatan Jurug
Baca juga: Antisipasi Potensi Bencana Saat Musim Hujan, DPUPR Karanganyar Pangkas Pohon di Tepi Jalan
Pihaknya telah membuat jadwal untuk masing-masing OPD di Lingkungan Pemkab Karanganyar.
"Prioritas utama ASN terlebih dahulu."
"Apabila ada masyarakat yang menginginkan KTP digital, kami akan tetap siap melayaninya di kantor."
"Prosesnya yang penting punya email," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (12/10/2022).
Proses pembuatan KTP digital hanya membutuhkan waktu sekira 5 menit.
Dia menuturkan, saat ini blangko E-KTP terbatas dan hanya tersedia di Kantor Disdukcapil.
Baca juga: Warga Sekitar TPA Sukosari Karanganyar Terima Kompensasi Mulai Dari Rp 7 Juta - Rp 12 Juta
Baca juga: Hari Ini Pilkades di Karanganyar, 4 Kades Petahana Bakal Lawan Istrinya
Lantaran keterbatasan blangko E-KTP, lanjutnya, masyarakat nantinya akan ditawarkan apakah menghendaki menggunakan surat pengganti KTP atau membuat KTP digital.
Junaidi menerangkan, KTP digital nantinya dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan yang bisa diunduh di Google Play Store.
Di dalam aplikasi tersebut nantinya akan berisi KTP digital dan KK serta foto anggota keluarga yang terdapat di dalam KK.
"Cara membuka aplikasi hanya bisa dilakukan menggunakan password pemilik handphone itu sendiri untuk menjaga kerahasiaannya," terangnya. (*)
Baca juga: Medsos ASN Pemkab Jepara Mulai Dipantau Bawaslu, Jaga Netralitas Sesuai PP Nomor 37 Tahun 2004
Baca juga: Diskon Rp 400 Ribu, Sambung Baru Air PDAM Tirta Moedal Semarang, Tahun Ini Target 10 Ribu Pelanggan
Baca juga: Awas Cuaca Ekstrem Hingga 15 Oktober, BPBD: Ada 30 Titik Rawan Bencana di Solo
Baca juga: Sinoeng Bagikan Tips, Tanda Seseorang Belum Siap Menikah: Marah Ketika WhatsApp Tidak Dibalas