Kerusuhan Suporter di Malang

Dirut PT LIB Hadian Lukita: Saya Siap Bertanggungjawab

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita

Mahfud MD mengatakan tim yang dipimpinnya akan mulai melakukan analisis terkait Tragedi Kanjuruhan. Selain itu, kata dia, tim juga akan sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi.

Dengan demikian, kata dia, diharapkan laporannya bisa ia serahkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/10/2022) pekan ini.

"Jadi kalau dulu kami minta satu bulan, presiden menyatakan kalau bisa dua minggu, kami Insya Allah lebih cepat lagi, 10 hari saja, artinya hari Jumat ini sudah bisa diserahkan," kata Mahfud.

Sebelumnya, pihak Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Adapun keenam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, security steward Suko Sutrisnom.

Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Tribun Network/yuda/tribun jateng cetak)

Berita Terkini