TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kedapatan angkut rokok ilegal, mobil pickup yang melewati Jalan Raya Kudus - Demak di geledah Bea Cukai Kudus.
Usai melakukan penggeledahan, Sebanyak 172.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin diamankan oleh tim saat Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Rini, Kasi Penyuluhan Informasi Bea Cukai Kudus menjelaskan bahwa penyitaan rokok ilegal terjadi di depan Hotel Griptha, Jalan AKBP Agil Kusumadya, Jati, Kab. Kudus.
"Sebelumnya pada pukul 22.45 tim memperoleh informasi, adanya mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal," jelasnya, Kamis (13/10/2022).
Usai memperoleh informasi tim segera melakukan pencarian di Jalan Raya Kudus – Demak.
Sektiar pukul 23.00, mobil terlihat sedang melaju di Jalan AKBP Agil Kusumadya, Kudus.
Aksi kejar-kejaran denga mobil pick up tersebut terjadi.
"Saat diberhentikan, tim langsung melakukan pemeriksaan,"
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 11 (sebelas) karton rokok jenis SKM dengan merk EXCLUSIVE King, SUMBER BARU SBR, RQ PRO Rizquna, dan DS BOLD tanpa dilekati pita cukai.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp196.080.000. dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp132.931.920.
Seluruh rokok ilegal, mobil pick up, sopir, dan kernet dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)
Baca juga: Temui PSSI Bahas Tragedi Kanjuruhan FIFA Kumpulkan Data-data
Baca juga: Shin Tae-yong Sebut Iwan Bule Sosok yang Mencintai dan Mendukung Sepak Bola Indonesia
Baca juga: 263 Orang Lolos Administrasi, Calon Anggota Panwascam Akan Ikuti Tes Tertulis di SMKN 1 Blora
Baca juga: Suporter PSIS Semarang Rindukan Bek Pembawa Keberuntungan, Jadi Tandem Alie Sesay di Lini Belakang