"Jawaban jujur dari masyarakat akan mendukung kesuksesan pelaksanaan Regsosek 2022 yang akan dilaksanakan pada 15 Oktober hingga 14 November 2022," jelasnya.
Mengingat pentingnya data ini, BPS mengimbau kepada warga Kabupaten Banyumas yang berada di luar daerah saat pelaksanaan Regsosek 2022 untuk bisa kembali ke daerahnya sesuai domisili masing-masing.
"Hal itu perlu dilakukan agar warga Kabupaten Banyumas yang berada di luar daerah terdata oleh petugas Regsosek 2022."
"Sehingga datanya bisa masuk ke dalam basis data kependudukan yang akan disusun BPS," terangnya.
Baca juga: Jalan Utama Desa Notog-Cilongok, Kecamatan Patikraja Banyumas Tergenang Banjir
Regsosek 2022 akan menghasilkan basis data kependudukan dan sosial ekonomi masyarakat yang akan menjawab reformasi sistem perlindungan sosial serta pemberdayaan masyarakat.
Data yang diberikan masyarakat akan sangat bermanfaat dalam program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat ke depan.
Baik itu kebijakan terkait pendidikan maupun terkait kesehatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.Â
Kolaborasi pemerintah akan terwujud dimulai dari kolaborasi data, sehingga pendataan awal Regsosek memerlukan partisipasi dan kolaborasi dari seluruh pihak.
"Dengan demikian, kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut tepat sasaran dan tidak meleset," jelasnya. (*)
Baca juga: Semalam Dua Kecamatan di Pati Diterjang Banjir Bandang, Henggar: Perlu Kajian Komprehensif
Baca juga: Kata Mbak Ita Saat Kunjungi Warga Terdampak Banjir Mangkang Semarang, Prioritaskan Lansia dan Bayi
Baca juga: Terima Kasih BSB, Tugu Perjuangan dan Taman Ngaliyan Diresmikan, Mbak Ita: Kota Semarang Makin Indah
Baca juga: Sertifikasi Hotel Santika Pekalongan, Dahlia: Hasil Memuaskan