TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPOM melakukan penarikan beberapa produk obat sirup yang mengandung EG dan DEG berlebihan.
Hal itu membuat apotek di seluruh Indonesia menghentikan penjualan obat sirup yang mengandung EG dan DEG.
Apotek yang ada di Kota Semarang juga melakukan hal serupa. Kini, di rak obat yang ada di dalam apotek tak terpajang obat sirup.
"Setelah ada instruksi dari Kemenkes, pimpinan meminta tak menjual obat sirup terlebih dahulu," jelas Ayu satu di antara apoteker di apotek yang ada di wilayah Gajahmungkur Kota Semarang, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Balita 8 Bulan di Purwokerto Diduga Alami Gagal Ginjal Akut Misterius, Dinkes Lakukan Penelusuran
Baca juga: Kronologi Kejadian di Magelang Menurut Kuat Maruf, Keributannya dengan Brigadir J Berawal 7 Juli
Dilanjutkannya, stok obat sirup yang ada disimpan dan akan dikembalikan ke produsen farmasi.
"Kalau kami selalu mematuhi edaran dari Kemenkes, karena acuan apotek dari sana," paparnya.
Hal serupa juga terlihat di apotek yang ada di Jalan Pemuda Kota Semarang.
Tak ada obat sirup yang papang pada rak obat di dalam apotek tersebut.
"Ada instruksi untuk tidak menjual obat sirup dari pusat jadi kami ikuti," jelas Nanto satu di antara apoteker di apotek yang ada di Jalan Pemuda Kota Semarang.
Dikatakannya, sebelum adanya instruksi Kemenkes mengenai obat sirup, ratusan produk berjenis obat sirup dijual di apotek tempat ia bekerja.
"Kalau seratus produk ada, dari obat sirup untuk anak hingga dewasa," paparnya.
Ditambahkannya, instruksi dari Kemenkes lantaran adanya isu penyakit gagal ginjal akut pada anak.
"Sampai sekarang kami masih menunggu keputusan lanjutan, apakah hanya beberapa produk atau semua obat sirup tidak boleh dijual," tambahnya. (*)