TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan.
Keduanya ditahan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa sejak 2018 hingga 2021.
Dimana itu dilakukan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Batang.
"Kami melakukan penahanan terhadap Kades Pretek, TR dan Bendahara Desa Pretek, HZ untuk 20 hari ke depan."
"Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Batang," ungkap Kajari Batang, Mukharom kepada Tribunjateng.com, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Gerakkan Tanam Pangan Cepat Panen, Upaya Pemkab Batang Menjaga Ketahanan Pangan
Baca juga: Musim Hujan, DPUPR Batang Sasar Tiga Wilayah Rawan Pohon Tumbang
Kajari menjelaskan, sebelumnya Jaksa Penyidik pada Kejari Batang sejak 1 April 2022 telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan APBDes Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2018 hingga 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, serta hasil gelar perkara (ekspose) pada Senin (24/10/2022), penyidik menetapkan Kades Pretek, TR dan Bendahara Desa HZ sebagai tersangka.
"Keduanya dari 2018 hingga 2021 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan."
"Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 351.670.581,25," terangnya.
Atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, tersangka TR dan HZ disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: RS Baitussyifa Limpung Segera Beroperasi, Pj Bupati Batang: Bantu Kuatkan Kualitas Layanan Kesehatan
Baca juga: Sedang Disiapkan, Wisata Sungai Lojahan Batang, Kesegaran Alam Sekitar Jadi Nilai Jualnya
"Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun."
"Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
"Dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelas Kajari.
Kajari menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada Senin (24/10/2022), penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun, serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TR dan tersangka HZ selama 20 hari ke depan dengan jenis penahanan Rutan yang dititipkan di Lapas Kelas IIB Batang," pungkasnya. (*)
Baca juga: Normalisasi Sungai Beringin Semarang Dipastikan Molor Sebulan, Ini Penyebabnya
Baca juga: Kronologi Pelaku Hendak Rudapaksa Warga Cilongok Banyumas, Leher Korban Dicekik Saat Berontak
Baca juga: Akuntansi UNSOED Gelar Kuliah Umum Tentang Corporate Governance
Baca juga: Kajati Jateng dan LDII Gelar Penyuluhan Hukum di Program Jaksa Masuk Pesantren, Bambang: Luar Biasa!