LDII

Kajati Jateng dan LDII Gelar Penyuluhan Hukum di Program Jaksa Masuk Pesantren, Bambang: Luar Biasa!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak kurang lebih 500 santri SMP dan SMA GNBS mengikuti penyuluhan hukum di Pondok Pesantren (Ponpes) Generus Nusantara Boarding School (GNBS) Kendal, Senin (24/10/2022).

Dengan demikian, anak-anak akan menaati peraturan di sekolah, termasuk tidak melakukan perundungan terhadap teman sekolah.

"Materi yang disampaikan Kejaksaan itu, supaya ada semangat dari generasi muda untuk taat terhadap hukum," ujarnya. 

Prof Singgih berharap program tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya siswa pondok dan pelajar serta mendekatkan lembaga kejaksaan kepada masyarakat.

"Ini dalam rangka lebih mendekatkan lembaga Kejaksaan kepada pelajar dan mahasiswa agar sebelum terjun ke masyarakat khususnya siswa-siswi pondok pesantren lebih mengenal Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum dan mengenal hukum," harap Prof Singgih.

Dengan kegiatan program Jaksa masuk Pesantren ini Singgih berharap ke depan muncul generasi penerus bangsa yang lebih sadar hukum.

Pendidikan sadar hukum ini perlu diajarkan sejak dini sehingga mereka bisa mengambil sikap dalam berperilaku. Tidak salah langkah melakukan kegiatan melawan hukum.

"Melalui program jaksa masuk pesantren ini, warga LDII dan pelajar dan mahasiswa di Pondok Pesantren Mahasiswa yang dikelola lembaga pendidikan LDII untuk mengenali hukum dan menjauhi hukum," imbuhnya.

Tentunya kegiatan ini akan menambah pengetahuan dan wawasan yang diperoleh para pelajar, siswa dan mahasiswa juga guru, ustad, pamong pondok,  terutama masalah hukum.

Hal ini karena mereka akan diberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum yang akan diterima apabila mereka melakukan penyimpangan di lingkungan masyarakat

Senada dikatakan pembina Pondok Pesantren GNBS Kendal, Dr Khotimul Husein bahwa dalam pergaulan remaja, sering terjadi tindakan perundungan.

Oleh karena itu, harus dicegah agar tidak sampai terjadi perundungan yang berat. Untuk mencegah tindakan perundungan, di pondok GNBS ada guru pamong, guru BK dan psikolog.

Jika terjadi perundungan, maka akan diselesaikan terlebih dulu oleh guru pamong.

Apabila tidak bisa diatasi, maka akan diselesaikan oleh guru BK, hingga melibatkan psikolog untuk tindakan perundungan yang sulit diatasi.

"Tindakan bully memang ada, tapi umumnya hanya kesalahpahaman dan bisa diselesaikan oleh guru pamong," katanya. (*)

Berita Terkini