Atas hal tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa modus pelaku ini yakni pencurian dengan disertai kekerasan, kemudian motif dalam aksi penusukan tersebut sama dengan modus pelaku.
"Kemudian untuk motifnya juga sama, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban. Korban anak berumur 12 tahun berinisial PS," ujar Ibrahim.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, pelaku penusukan bocah 12 tahun di Kota Cimahi, terancam penjara seumur hidup.
Menurutnya, Rizal Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pelaku penusukan tersebut telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 80 UU perlindungan anak.
"Modusnya adalah pencurian dengan kekerasan kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang, karena korbannya anak ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," ujar Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar Senin (24/10/2022).
Sebelumnya, Polisi berhasil meringkus Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pelaku pembunuhan bocah 12 tahun di Kota Cimahi.
Penangkapan dilakukan gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar Minggu 23 Oktober 2022 sore, tadi tak lama setelah identitas pelaku disebar Polisi.
"Iya, tadi sore (penangkapan pelaku)," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada Tribun Jabar, Minggu (23/10/2022).
Berniat Kabur ke Kalimantan
Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical sempat akan melarikan diri keluar kota pada Senin (24/10/2022).
Rizaldi merupakan penusuk bocah berinisial PS (12) asal Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Namun, rencana untuk melarikan tersebut gagal karena polisi bergerak cepat untuk menangkapnya di indekos di daerah Sukasari, Kota Bandung, Minggu (23/10/2022) sore.
Dia ditangkap beberapa saat setelah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengekspose identitasnya di Mapolres Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, pelaku penusukan bocah hingga meninggal dunia itu akan melarikan diri ke Kalimantan.