Satu hari setelahnya, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede saat hendak menjual laptop milik korban.
Polisi menyebutkan, Rudolf beraksi seorang diri, termasuk saat membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Dia juga diduga telah mengambil barang-barang berharga dan menguras uang di ATM korban sebesar Rp 30 juta milik korban.
Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Percakapan Rudolf Tobing kepada Korban Sebelum Membunuh: Kamu Pilih H atau Saya?"