Rencananya polisi juga akan melakukan tes psikologi terhadap tersangka UDW.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, UDW dan MS tidak ditahan karena ancaman hukuman yang disangkakan kurang dari lima tahun.
Keduanya dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu Kakak Adik di Bali, Leher, Kaki dan Tangannya Dirantai oleh Sang Ibu, Pacar Ibu Ikut Terlibat"
Baca juga: Tukang Ojek Jadi Otak Pembegalan Petani yang Baru Jual Sawah Rp70 Juta