Berita Regional

BNN Gerebek Kedai Pempek yang Jadi Pabrik Ekstasi: Pakai Alat Manual, tapi Luar Biasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi narkoba

Mereka adalah Ikun Iman Santoso (33) dan Herman (54).

 
Dari hasil pengungkapan tersebut lanjut dia, selain dua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua plastik bening berisi ekstasi berlogo minion dengan jumlah 2.385 butir atau dengan berat bruto sekitar 950 gram.

Barang bukti ini sudah dilakukan tes oleh petugas Laboratorium Forensik Polda Riau dan dinyatakan positif narkotika jenis ekstasi.

Tim BNN juga menyita bahan-bahan pembuat narkotika, handphone, serta kendaraan milik tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul BNN Ungkap Clandestine Laboratory Mini untuk Kedai Pempek Pabrik Ekstasi di Pekanbaru, Artinya?

Baca juga: 3 Anggota Kopassus Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba di Sukoharjo

Berita Terkini