Berita Kudus

Pemkab Kudus Berikan Santunan Kematian, Bentuk Empati Untuk Warga Miskin

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah ahli waris menunjukkan berkas akta kematian dan menerima santunan dari Pemkab

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus HM Hartopo mengaku pihaknya belum bisa mencukupi biaya yang harus dikeluarkan bagi setiap warga miskin yang meninggal dunia.

Hanya saja pemerintah kabupaten mampu memberikan santunan kematian sebesar Rp 1 juta rupiah kepada setiap warga miskin yang meninggal.

Terakhir pihaknya menyerahkan bantuan sosial kematian pada tahap kesembilan untuk 167 ahli waris yang keluarganya meninggal pada September 2022.

"Pada tahap kesembilan ini merupakan yang terbanyak pada tahun 2022. Semoga mereka yang sudah wafat mendapat tempat terbaik di sisi Allah. Dan keluarga yang ditinggalkan tabah, ikhlas, dan diberi kesehatan," kata dia.

Hartopo mengatakan bantuan sosial sebesar Rp 1 juta untuk setiap ahli waris tersebut sebagai bentuk empati dan perhatian Pemkab Kudus dalam meringankan biaya pemulasaraan jenazah. Sebab jika dihitung, ongkos senilai Rp 1 juta dirasa belum mencukupi.

"Meski santunan ini tak sesuai harapan, karena saya yakin tidak cukup untuk membiayai pemulasaraan. Tapi ini bentuk dan upaya Pemkab Kudus dalam berempati pada masyarakat kudus terutama bagi warga tak mampu. Semoga sedikit membantu dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," katanya.

Hartopo mengatakan, kedepan pihaknya akan menambah bantuan tersebut sesuai kemampuan keuangan daerah. Tahun ini alokasi anggaran masih menyesuaikan sebab masih harus menyisakan untuk penanganan Covid-19.

"Harapan ke depan, kalau Covid-19 selesai dan adanya kemampuan keuangan di Kabupaten Kudus, bantuan seperti ini bisa untuk ditambah. Akan kita naikkan terkait bantuan ini," harapnya. 

Selain itu, perhatian Pemkab Kudus ditunjukkan dengan cara berupaya membantu semua masyarakat kurang mampu. Termasuk di bidang kesehatan. 

"Perhatian kita juga terkait kesehatan masyarakat dengan cara ikut menjamin pembiayaan kesehatan masyarakat melalui Jamkesda bagi masyarakat kurang mampu dan tidak mempunyai BPJS. Namun dengan syarat SKT dari desa yang ditandatangani Camat untuk nantinya akan diverifikasi di Dinas Sosial," kata Hartopo. (*)

Berita Terkini