TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Nida Saidatul Iza menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kudus periode 2024- 2029 menggantikan almarhum Peter M Faruq, melalui skema penggantian antar waktu (PAW) dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pengucapan sumpah-janji PAW Nida sebagai Anggota DPRD dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, Kamis (7/8/2025).
Kini, dia menjadi wakil rakyat di usia 25 tahun.
Baca juga: Ketua Korwil Akui K3S SD di Kudus Lakukan Pungutan Wajib ke Guru, Berlangsung Sudah Lama
Baca juga: Polisi di Kudus Tak Melarang Masyarakat Mengibarkan Bendera One Piece
Ini sekaligus menambah keterwakilan perempuan di jajaran anggota DPRD Kabupaten Kudus.
Dengan usia yang masih muda, Nida membawa misi menyalurkan aspirasi kaum muda sekaligus aspirasi kaum perempuan di Kota Kretek.
Selain menyalurkan aspirasi masyarakat, dia juga membawa misi merangkul kaum perempuan dan kalangan generasi milenial untuk melek politik.
Ikut berkontribusi pada setiap pembangunan daerah, baik dalam bidang infrastruktur, ekonomi, pendidikan, maupun kesejahteraan rakyat.
"Yang jelas, suara kaum perempuan dan generasi muda harus didengar."
"Selanjutnya diakomodir untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Kudus," terangnya.
Nida tertarik dengan dunia politik sejak menempuh pendidikan S1 Prodi Hubungan Internasinal Undip Semarang.
Dia pun mulai terjun dan terlibat mencalonkan diri sebagai wakil rakyat pada Pileg 2024.
"Bersyukur bisa menjadi bagian dari wakil rakyat."
"Ucapan syukur dan terima kasih kepada PDI Perjuangan serta masyarakat yang sudah mendukung saya," tuturnya.
Nida Saidatul Iza mengisi jabatan yang sebelumnya dijabat almarhum Peter M Faruq sebagai anggota Komisi A dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kudus.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menyampaikan, paripurna pengucapan sumpah/janji PAW Anggota DPRD menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100.3.3.1/256 Tahun 2025.