TRIBUNJATENG.COM, LOMBOK TENGAH - Kasus pencurian kendaran bermotor atau curanmor terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tim Prima Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menangkap tiga pemuda terduga pelaku pencurian motor milik Warga Negara Asing (WNA) asal Finlandia, Sabtu (29/10/2022).
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama, kejadian bermula saat korban bernama Nella Iris Onerva Taarasti (30) WNA asal Paimela, Finlandia, menuju Pantai Kuta menggunakan sepeda motor untuk acara api unggun dan bakar ikan bersama rekan-rekannya.
Baca juga: Baru Dua Bulan Bebas, Dua Residivis di Brebes Kembali Tertangkap Melakukan Curanmor
Sebelum ke pantai, korban memarkir sepeda motornya di dekat pantai di Desa Nelayan, Kuta, Lombok Tengah.
"Saat menikmati suasana di pantai bersama rekan-rekannya, bernyanyi dan bermain gitar, motor yang diparkirkan ya telah hilang, ketika rekannya mengecek motor yang digunakan korban," terang Redho melalui keterangan tertulis, Senin ( 31/10/2022).
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika, Tim Puma Polres Lombok Tengah yang mendapat laporan langsung mendatangi TKP.
"Di TKP ternyata warga berhasil mengamankan satu terduga pelaku inisial LJP alias Ato (22), alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," kata Redho.
Selanjutnya, Tim Puma melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku LJP.
Pelaku mengaku mencuri motor tersebut bersama dua rekannya yang lain, yakni M (23) dan IJ (20).
Keduanya juga beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
"Dari pengakuan LPJ alias Ato, Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya," terangnya.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepada motor jenis Honda Beat warna hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Motor Wisatawan Asal Finlandia, 3 Pemuda di Lombok Tengah Ditangkap Polisi"
Baca juga: Detik-detik Pelaku Curanmor Gasak Motor Pak Guru di Brebes Terekam CCTV, Baru Ditinggal Sebentar