TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Warga Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Cilacap diberi penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.
Penyuluhan hukum yang digagas Satgas TMMD Reguler Ke-115 Kodim 0703/Cilacap ini berlangsung di Balai Desa Bulakasari. Senin (31/10/2022).
Babinsa Bulaksari, Serka Sodirin menyebutkan bahwa penyuluhan hukum tersebut merupakan sasaran non fisik dalam TMMD di Desa Bulaksari.
Sementara itu untuk sasaran fisik dari kegiatan TMMD dikatakan Serka Sodirin sudah hampir selesai.
"Penyuluhan hukum menjadi salah satu sasaran non fisik, di mana dalam hal ini Kejari Cilacap menghadirkan Jaksa Fungsional dan Struktural sebagai narasumber," kata Sodirin
Dalam penyuluhan hukum yang disampaikan mengenai tugas dan wewenang Kejaksaan
di bidang pidana.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Cilacap menjelaskan terkait tugas dan wewenangnya seperti melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, narasumber juga menyampaikan tentang restorative justice (keadilan restoratif) yang merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, dimana pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Dari kegiatan itu, Sodirin berharap penyuluhan hukum tersebut dapat melengkapi sasaran pembangunan masyarakat khususnya masyarakat Desa Bulaksari.
“Ilmu ini jangan lewat begitu saja, tidak setiap tahun ada, jadi apa yang sudah diberikan diingat, dipraktekkan dan harapannya dapat memajukan perekonomian masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bulaksari Sutarto menyambut baik kegiatan yang digagas oelh Satgas TMMD itu.
Sutarto berharap agar materi yang disampaikan dapat diperhatikan dengan baik oleh peserta. Sehingga dapat menambah ilmu dan wawasan masyarakat. (pnk)