TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Anggota Satpol PP Karanganyar mulai menyosialisasikan terkait larangan memberi uang kepada pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di jalanan.
Kasi Trantibum dan Linmas Satpol PP Karanganyar, Tony Setiawan menyampaikan, sosialisasi Perda Nomor 25 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan di sejumlah lokasi sekitar wilayah Kecamatan Karanganyar mulai dari Simpang Empat Papahan, Simpang Empat Pegadaian dan Simpang Lima Bejen. Selain sejumlah titik tersebut, anggota Satpol PP Karanganyar juga akan melakukan sosialisasi di lokasi lain yang kerap terdapat PGOT.
"Dalam perda tersebut ada Pasal 34 dan 35 terkait larangan memberi kepada PGOT. Kita sampaikan ada sanksi selain teguran, administrasi, kita tekankan ada juga sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta kepada pemberi maupun pelaku (PGOT)," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (1/11/2022).
Dia menuturkan, saat ini Perda PGOT masih dalam proses pembahasan di DPRD. Lanjutnya, perda tersebut membahas terkait tindak lanjut terhadap para PGOT. Sehingga nantinya apabila anggota Satpol PP mendapati adanya PGOT akan langsung diarahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk penanganan.
Tony mengungkapkan, anggota kerap mendapati para PGOT saat melakukan patroli setiap harinya. Mereka yang terjaring razia telah didata, dibina dan dibina oleh anggota Satpol PP di kantor. Akan tetapi selama ini pembinaan tersebut tidak efektif.
Pasalnya PGOT yang sebelumnya terjaring razia oleh anggota Satpol PP ternyata masih mengulangi kembali keesokan harinya.
"Perda PGOT yang baru masih digodok, kita mendahului sosialisasi menggunakan perda sebelumnya, karena di situ (perda lama) ada larangannya," terangnya. (Ais).
Baca juga: Saat Warga Masuk Rumah, Suami Yang Bunuh Anaknya dan Bikin Istri Kritis Tengah Ngopi Sambil Merokok
Baca juga: Taman dan Tugu Nol Kilometer Kota Semarang, Mbak Ita : Taman dan Tugu Penyambung Kota
Baca juga: Meriahnya Lomba Gobak Sodor HUT ke-105 Karanganyar, Bela: Mengenang Keseruan Masa Kecil
Baca juga: Sebuah Kos-kosan di Kroyo Karangmalang Sragen Dirazia, 12 Pasangan Tak Resmi Diciduk