TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga.
Penandatanganan MoU perjanjian kerja sama berlangsung di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta Rabu (2/11/2022)
Kegiatan itu juga dilaksanakan secara serempak oleh beberapa KONI provinsi dengan BPJS Ketenagakerjaan di beberapa lokasi berbeda yang juga ditayangkan secara virtual.
Perjanjian Kerja Sama (PKS), dilakukan Jakarta, ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Sekretaris Jenderal KONI Pusat TB Lukman Djajadikusuma.
Sedangkan penanda tanganan perjanjian kerjasama dilaksanakan di kantor KONI Jateng komplek Gelora Jatidiri Semarang, masing masing juga dilakukan oleh Plt Ketua Umum KONI Jawa Tengah Bambang Raharjo dan Asisten Deputy wilayah Bidang kepesertaan Kanwil Jateng- DIY Dyah Swasti Kusumawardani.
Agenda bertajuk “Tenang Berlatih dan Bertanding dengan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan” ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman pada 12 September lalu.
Waktu itu Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyono, menjalin kesepakatan dalam Rakernas KONI 2022.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dalam kesempatan yang ditayangkan secara virtual mengatakan kerja sama ini dilakukan dengan maksud untuk melindungi semua pelaku olahraga mulai dari atlet,pelatih, tenaga supporting.
Zainudin mengungkapkan sampai sekarang jumlah pelaku olahraga yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 80 ribu atau 35 persen dari total potensi sebesar 220 ribu.
Zainudin mengatakan bentuk perlindungan itu merupakan bukti hadirnya negara dalam memastikan para atlet terlindungi saat bertanding dan memiliki hari tua yang sejahtera.
“Mari jadikan momentum ini sebagai kegiatan yang mulia untuk melindungi seluruh pelaku olahraga, sehingga mereka dapat bertanding dan berlatih tanpa rasa cemas yang muaranya menuju prestasi", jelas Zainudin.
Sementara itu Sekjen KONI Pusat TB Lukman Djajadikusuma menyambut baik kerja sama ini mengingat para pelaku olahraga khususnya atlet sangat rentan mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat sedang bertanding.
Itulah sebabnya, adanya perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, atlet akan lebih percaya diri dalam bertanding karena bebas dari rasa cemas.
“Para atlet tidak perlu khawatir untuk cedera karenanya terus berlatih secara sungguh sungguh dan siap membela merah putih di manapun juga,” kata Lukman.
Ia pun menghimbau kepada semua pihak yang masuk dalam kategori pelaku olahraga untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Himbauan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.