Sebagai salah satu bukti besarnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pada kesempatan tersebut diserahkan pula santuan kepada dua orang ahli waris anggota KONI serta seorang atlet yang meninggal dunia usai memenangkan medali perak dalam kompetisi pencak silat.
Sementara itu Sekretaris Jenderal KONI Pusat TB Lukman Djajadikusuma menyambut baik kerja sama ini mengingat para pelaku olahraga khususnya atlet sangat rentan mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat sedang bertanding.
Oleh karena itu dengan adanya perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, atlet akan lebih percaya diri dalam bertanding karena bebas dari rasa cemas.
“Jadi tidak usah khawatir untuk cedera atau apapun, berlatih dengan tangguh dan juga siap membela merah putih di manapun juga,” tegas Lukman.
Ia pun mengimbau kepada semua pihak yang masuk dalam kategori pelaku olahraga untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Imbauan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.
Secara terpisah Plt Ketua Umum KONI Jateng Bambang Raharjo mengatakan,melalui kerjasama ini sebenarnya KONI Jateng sudah jauh jauh hari pada Pebruari 2022 lalu sudah berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan potensi terjadinya kecelakaan atau kecelakaan saat pertandingan yang dimungkinkan terjadi hal hal buruk sampai dengan kematian.
"Setiap atlet yang ada didaerahnya harus diberi jaminan ketenagakerjaan sehingga ketika mengalami masalah kecelakaan akan tertangani atau tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan", tegas Bambang Raharjo.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputy wilayah Bidang Kepesertaan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Dyah Swasti Kusumawardani menyatakan,penandatanganan kerjasama ini ditindaklanjuti di seluruh provinsi dan kabupaten se Indonesia.
Menurut Dyah Swasti, nantinya untuk seluruh kegiatan mulai proses pelatihan sampai proses pada saat mengikuti event event baik tingkat provinsi maupun nasional,sudah mendapatkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan. (*)