TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah terhitung mulai 1 November 2022 hingga 31 Desember 2022.
Penghapusan sanksi tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari pajak sekaligus memperingati HUT ke-105 Kabupaten Karanganyar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato menyampaikan, target pendapatan daerah dari pajak pada tahun ini sebesar Rp 26,5 miliar. Sedangkan realisasi peneriman pendapatan dari pajak hingga hari ini baru mencapai Rp 25,6 miliar.
"Semoga akhir tahun bisa terpenuhi targetnya," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (3/11/2022).
Dia menuturkan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan PBB-P2, pajak parkir dan lainnya.
Para wajib pajak yang memiliki tunggakan nantinya hanya cukup membayar nilai pokoknya saja tanpa membayar denda administrasi.
Adapun pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Bank Jateng, BKK Tasikmadu, PT Pos dan platform pembayaran online seperti OVO dan lainnya. (Ais).
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 5 Halaman 76 77 78 79 dan 80 Pahlawan Nasional Pattimura
Baca juga: Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan di Kudus Sepakat Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Baca juga: SAH! Polres Cilacap Resmi Naik Tipe Jadi Polresta Hari Ini, Dikukuhkan Kapolda JatengĀ
Baca juga: Simak Ramalan Horoskop Cina Kamis 3 November 2022, Ramalan Shio Hari Ini