Berita Cilacap

Akibat Korsleting Listrik, Toko Kelontong Di Jeruklegi Cilacap Terbakar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi toko kelontong milik Triyati warga Jeruklegi Kulon yang terbakar pada Kamis (3/11/2022) malam. Kebakaran tersebut diduga terjado karena korsleting listrik.

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kebakaran melahap sebuah toko kelontong di Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap pada Kamis (3/11/2022) malam.

Kebakaran yang terjadi pada pukul 22.00 WIB itu diduga berasal dari korsleting listrik.

"Telah terjadi kebakaran di toko kelontong milik Triyati warga Dusun Danasri Desa Jeruklegi Kulon RT 08 RW 04, Kecamatan Jeruklegi tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Supriyadi Kepala UPT Damkar Cilacap. Jumat (4/11/2022).

Supriyadi menjelaskan bahwa kebakaran toko kelontong tersebut pertama kali diketahui oleh tetangga korban.

Diketahui saat itu korban atau pemilik rumah sedang bersantai di dalam rumahnya.

Namun saat kejadian, korban juga sempat mendengar bunyi pletok-pletok didalam rumahnya.

Tak berselang lama, tetangga korban berteriak bahwa toko kelontong miliknya kebakaran.

"Mendengar teriakan tetangganya, pemilik toko kemudian keluar rumah, namun saat itu toko kelontongnya sudah terbakar," jelasnya.

Mendapati insiden kebakaran itu, salah satu warga kemudian menghubungi tim Damkar Cilacap untuk memadamkan api.

Dengan menerjunkan 4 personil dan 1 linmas, Pos Damkar Cilacap kemudian bergegas menuju lokasi kejadian menggunakan armada mobil Damkar 6000 liter.

Personil dalam memadamkan kebakaran juga dibantu oleh personil Redkar Cilacap.

"Sampai dilokasi personil kami langsung melakukan pemadaman dan juga pendinginan," katanya.

Akibat kebakaran itu bangunan dnegan ukuran 10 x 3 meter beserta isinya hangus terbakar.

Atas insiden ini, korban merugi hingga Rp50 juta rupiah. 

Selain pemadaman dan pendinginan, petugas Damkar Cilacap juga melakukan pendataan.

Tak lupa juga melakukan sosialisasi pemberian nomor Pos Damkar Cilacap dan sosialisasi aplikasi Satkartaru Siap. (pnk)

Berita Terkini