TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Dua pencuri tidak saling kenal bertemu di sebuah konter handphone H & S Gadget Store di Dukuh Purworejo, RT 7, Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen ketika hendak mencuri.
Bermula takut, kedua pencuri itu malah bekerjasama untuk masuk ke konter handphone tersebut. Masuk lewat genteng, kedua pencuri itu akhirnya mencuri bersama.
Hasil curian berupa uang dan handphone akhirnya dibagi dua.
Handphone curian itu lantas dijual dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, membayar pinjaman online serta untuk bermain-main.
Kapolsek Sambirejo, AKP Zubaedi ketika konferensi pers di Mapolres Sragen mengatakan pembobolan konter itu dilakukan keduanya pada Sabtu (10/9/2022) pukul 03.00 dini hari.
Kedua pelaku ialah Bagas Luki Laksono (20) warga Gadingrejo, RT 11, Desa Kadipiro, Kecamatan Sambirejo, Sragen dan Aldy Satria Hendrawan (22) warga Dukuh Kenatan, RT 14, Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Kejadian itu bermula ketika Bagas berjalan kaki dari rumah menuju kios renteng di Sambirejo.
Setiba disana, Bagas berjalan di belakang kios dengan melihat ada pintu maupun jendela yang terbuka.
Setiba di belakang konter, Bagas berusaha membuka pintu namun tidak bisa. Tiba-tiba Bagas mendengar suara sepeda motor berhenti di gang kios sebelah utara.
Karena takut, Bagas lari bersembunyi ke sawah. Selang beberapa saat, Bagas melihat tersangka Aldy yang juga berusaha mendorong pintu konter.
Aldy lantas ke atas genting melewati pagar tembok yang sebagian roboh setelah itu Bagas mendekat dan Aldy terkaget saat melihat Bagas berada di bawah.
"Aldy kemudian turun dan mendekati Bagas, lalu Bagas bertanya "mau maling ya Mas? dan dijawab oleh Aldy "iya, Mas.
Setelah itu Bagas naik ke atas genting dan berhasil masuk ke dalam konter dengan cara turun melewati genting yang sudah dibuka, reng yang telah dirusak dan plafon yang sebelumnya sudah dipecahkan oleh Aldy," terang Kapolsek.
Bagas lantas membuka pintu belakang yang terbuat dari kayu kemudian Aldy masuk ke dalam kios melalui pintu belakang.
Selanjutnya secara bersama-sama tanpa ada pembicaraan keduanya mencuri bersama.
Bagas yang masuk terlebih dahulu menuju ke etalase dan mengambil delapan unit handphone berbagai merk dan Aldy menuju meja kasir mengambil uang Rp 700 ribu.
Bagas menyerahkan dua unit handphone kepada Aldy kemudian Aldy menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 kepada tersangka Bagas.
Bagas membawa enam unit handphone dan uang tunai Rp 200.000 sedangkan tersangka Aldy membawa uang tunai 500.000 dan tiga unit handphone.
"Keduanya memang tidak saling kenal dan bertemu pada saat berada di belakang konter sama-sama akan melakukan pencurian. Setelah selesai mereka keluar konter melalui pintu belakang kios," kata AKP Zubaedi.
Uang hasil kejahatan dan uang hasil penjualan handphone oleh kedua tersangka telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, membayar pinjaman online serta untuk bermain-main.
Tersangka Bagas ditangkap pada Rabu (5/10/2022) pukul 20.00 WIB dikediamannya. Setelah ditangkap Bagas memberikan keterangan ke penyidik bahwa dirinya mencuri bersama Aldy.
Aldy akhirnya ditangkap lima hari setelahnya pada Senin (10/10/2022) pukul 22.00 WIB dikediamannya. Atas tindakan pelaku, keduanya dijerat Pasal 363 dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, korban Sukarti (47) warga Kepoh, RT 19, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Sragen mengalami kerugian Rp 11.700.000. (uti)
Baca juga: FKUB Tegal Studi Tiru Moderasi Beragama Ke FKUB Kota Salatiga
Baca juga: Terpuruk sejak Ada Internet, Pedagang Buku Mengandalkan Pameran untuk Bertahan
Baca juga: Pusat Bahasa Adakan Lokakarya : Bulan Bahasa dan Sastra “Bangkit Bersama”
Baca juga: Harga Kedelai Terus Merangkak Naik Sampai Rp 14 Ribu Per Kilogram, Inilah Kata Perajin Tahu