TRIBUNJATENG.COM - Seperti biasa, malam itu Pak RT mengambil jimpitan ke rumah warga di Dusun Krajan RT 01/ RW 03, Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dari situlah ia melihat kejanggalan.
Pak RT memergoki peristiwa perselingkuhan yang berbuntut panjang.
Baca juga: Setelah Novita Asal Semarang Jadi Korban, Penembakan Kembali Terjadi Tewaskan Seorang WNI di Amerika
Baca juga: Dalam Sehari, Terjadi 4 Kali Gempa di Cilacap, Ini Penjelasan Stasiun Geofisika Banjarnegara
Aipda AL, seorang oknum polisi yang terlibat perselingkuhan dengan istri anggota TNI AD resmi dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia pada Selasa (8/11/2022).
Aipda AL adalah anggota Polsek Loano, Polres Purworejo yang bertugas ebagai Bhabinkamtibmas di wilayah setempat.
Kejadian perselingkuhan itu terjadi di rumah AFA yang berada di Dusun Krajan RT 01/ RW 03, Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Saat itu AFA tinggal seorang diri karena sang suami sedang dinas di luar kota.
Ketua RT 01/ RW 03 Dusun Krajan, Desa Banyuasin Separe, Zainal Arifin (32), membenarkan informasi tersebut.
Ia mengaku sebagai orang yang pertama kali mencurigai adanya hubungan terlarang di wilayahnya itu.
Zainal menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/2/2022).
Saat itu Zainal seperti biasa melakukan tugasnya untuk mengambil jimpitan ke rumah-rumah warga.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tibalah giliran Zainal mengambil jimpitan ke rumah AFA.
"Setelah ambil jimpitan dari rumah AFA, awalnya saya mau langsung balik ke pos ronda.
Tapi saya melihat di belakang rumah AFA, ada sebuah sepeda motor asing yang bukan milik pemilik rumah," ungkap Zainal, Selasa (8/11/2022) sore.
Kemudian Zainal kembali ke pos ronda dan memberitahu keanehan yang ia temui kepada petugas ronda lain.