Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Nasib Pak Bhabin Purworejo Dipecat Gara-gara Selingkuh dengan Istri TNI, Kandidat Raih Penghargaan

Bhabinkamtibmas Polres Purworejo, Aipda Azis Luthfi harus menanggung akibat dari perselingkuhannya dengan istri anggota TNI.

Editor: galih permadi
dok polres purworejo
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja lepas baju dinas Aipda Azis Luthfi yang terkena PTDH diduga selingkuh. Prosesi PTDH dilakukan di lapangan Polres Purworejo 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Bhabinkamtibmas Polres Purworejo, Aipda Azis Luthfi harus menanggung akibat dari perselingkuhannya dengan istri anggota TNI.

Padahal Pak Bhabin Purworejo, Aipda Azis Luthfi anggota polri yang menjadi kandidat mendapatkan penghargaan Bhabinkamtibmas terbaik di Polres Purworejo dalam penanganan pandemi Covid-19.

Tapi semua sudah menjadi bubur, ketika dirinya dipecat dalam  upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilaksanakan di halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022).

 Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja memimpin pemecatan Aipda Azis Luthfi (AL).

Baca juga: Respons AKBP Muhammad Purbaja Kapolres Seusai Pecat Pak Bhabin Purworejo Selingkuh dengan Istri TNI

Secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan oleh Aipda AL dan menggantikan dengan baju yang lain.  

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja menceritakan Aipda Azis pada bulan Februari 2022 melakukan perbuatan tercela yakni perselingkuhan.

Kemudian tertangkap warga  dan dibawa ke Polres Purworejo.  

Sehari sebelum pemberian penghargaan tersebut, Aipda AL

Kemudian dilakukan sidang disiplin Kode Etik Profesi (KEP) Kepolisian hingga putusan banding. 
Pada putusan tersebut dinyatakan Aipda Azis melakukan pelanggaran berat.

"Perselingkuhan dilakukan bersama seorang wanita di Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo," jelasnya.

Menurut Kapolres putusan sidang Kode Etik Profesi (KEP) Kepolisian pertama pada bulan April  2022  dengan hasil PTDH.

Kemudian oknum polisi itu mengajukan banding.

Baca juga: Respons AKBP Muhammad Purbaja Kapolres Seusai Pecat Pak Bhabin Purworejo Selingkuh dengan Istri TNI

"Banding itu diputus pada 7 November 2022 dengan hasil ditolak oleh komisi KEP," ujanya.

Selain pemecatan, Kata Kapolres, Azis juga dilaporkan tindak pidana dalam kasus perzinahan pada 7 September 2022.

Saat ini perkara itu dalam proses tahap I ke kejaksaan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved