TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satresnarkoba Polresta Solo menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HS (30) pada Rabu (2/11/2022) lalu.
Dia ditangkap di Kampung Bangunharjo, Kelurahan Gandekan, Kota Solo.
HS merupakan warga Kampung Cinderejo, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari.
HS mengaku, saat ditangkap oleh petugas dia dalam keadaan panik sehingga melawan petugas.
"(Gugup) karena banyak orang yang menghampiri saya. Ditangkap saat saya berada di atas motor," ucapnya dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolresta Solo, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Brigadir J Disebut Suka Pergi ke Kelab Malam, Kamaruddin Justru Pertanyakan 1 Hal: Ada ART Begitu?
Baca juga: Oknum Polisi Selingkuh dengan Bidan di Purworejo, Curhat Suami Viral, Sebut Kapolda Jateng
Saat ditangkap, HS sedang membawa sabu seberat 16,4 gram yang sudah dipecah menjadi 4 paket.
Dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial S yang saat ini berada di Purwokerto.
"Sudah kenal sejak 14 tahun. Saya kenal saat kerja di sebuah ekspedisi, dia jadi driver," jelasnya.
HS dimintai tolong oleh L untuk mengambil sabu dan juga memecah menjadi beberapa paket.
"Disuruh ngambil (sabu) di daerah Jaten, (Karanganyar) diletakkan di tiang listrik. Saya dapat upah Rp 300 ribu," ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan, tersangka HS merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Dia menjalani hukuman pidana penjara pada tahun 2018 selama lebih dari 2 tahun. Sebenarnya, dia divonis selama 4 tahun, namun mendapatkan asimilasi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)