TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan temuan baru dari hasil pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Menurut KPK, temuan tersebut berbeda dengan kasus yang menjerat tersangka Sudrajad.
Menurutnya, Hakim Agung yang namanya masih dirahasiakan ini keterlibatannya nyaris serupa yang dialami Sudrajad Dimyati, yakni kasus dugaan suap.
Kini, demi menguatkan dugaan dari hasil temuan baru ini, KPK sedang mengumpulkan berbagai bukti pendukung untuk kemudian diumumkan ke publik.
Baca juga: KPK Geledah 3 Tempat di Jayapura Terkait Lukas Enembe
KPK menyatakan seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap diduga terlibat dalam perkara rasuah baru pengurusan perkara di lembaga itu.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, hal itu terungkap dari hasil pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Tentu ini berbeda dengan perkara sebelumnya dengan tangkap tangan dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan 9 orang lainnya."
"Waktu itu kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ali seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/11/2022).
Menurut Ali, penyidik mengungkap fakta dan perkara baru dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sehingga menetapkan sejumlah tersangka baru.
"Yang ini kami temukan fakta baru begitu."
"Ternyata kemudian ada dugaan pemberian dan penerimaan oleh pihak lain."
"Kami menemukan fakta-fakta baru dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya," ujar Ali.
Baca juga: KPK Geledah 3 Tempat di Jayapura Terkait Lukas Enembe
Ali belum bisa mengungkap identitas Hakim Agung MA yang menjadi tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara.
Namun, dia memberikan petunjuk Hakim Agung itu pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Mengenai nama yang sudah ditetapkan tersangka sesuai kebijakan KPK tentu nanti kami sampaikan pada saatnya," ucap Ali.