Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut 1 Hakim Agung MA Tersangka Kasus Dugaan Suap Baru"
Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto: Kita Bersyukur Indonesia Punya LDII
Baca juga: Rangkaian Program CJIBF 2022 di Jateng, Para Calon Investor Kunjungi KIW dan KITB
Baca juga: Mahasiswa Asing UMP Joged Bareng Anak-Anak dan Lengger di Desa Wisata Gerduren Banyumas
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, SLB Ceria Mandiri Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Wira Bhakti Blora