Berita Nasional

Sosok Hakim Agung MA Calon Tersangka Kasus Dugaan Suap, KPK: Dia Pernah Jadi Saksi Sudrajad Dimyati

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan membeberkan sosok Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) calon tersangka baru dalam kasus suap.

KPK menyebut, Hakim Agung yang dimaksud itu berbeda kasus dengan Sudrajad Dimyati.

Namun, yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang berbeda, meski tindakannya serupa seperti Sudrajad Dimyati.

Secara umum, KPK sekadar menyebut, Hakim Agung tersebut pernah menjadi saksi dalam perkara Sudrajad Dimyati.

Baca juga: Siapakah Hakim Agung MA Calon Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap? KPK Masih Rahasiakan Sosoknya

KPK menyatakan, seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara rasuah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui Kompas.com, Kamis (10/11/2022).

"Yang bersangkutan pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara hukum Pak SD (Sudrajad Dimyati)."

"Tetapi belum dilakukan upaya paksa proses penahanan terhadap para tersangka yang baru ini," kata Ali.

Ali mengatakan, saat ini KPK belum bisa membeberkan inisial ataupun identitas dari para tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang tengah diusut.

"Mengenai nama yang sudah ditetapkan tersangka sesuai kebijakan KPK tentu nanti kami sampaikan pada saatnya," ujar Ali.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Hakim Agung Sebagai Tersangka, Gedung MA Dijaga Militer

Berdasarkan catatan, dalam proses penyidikan kasus suap yang membelit Sudrajad Dimyati, penyidik KPK pernah memeriksa seorang Hakim Agung MA berinisial GS sebagai saksi.

Informasi tentang dugaan keterlibatan GS dalam sebuah kasus suap baru juga dibenarkan oleh 2 sumber melalui Kompas.com.

Sampai saat ini Kompas.com masih berupaya meminta konfirmasi dari MA terkait keputusan KPK menetapkan salah satu Hakim Agung menjadi tersangka baru kasus dugaan suap.

Ali mengatakan, dari hasil penyidikan, para tersangka baru itu diduga terlibat memberi dan menerima suap terkait penanganan perkara di tingkat kasasi di MA.

"Kalau kemudian dugaannya adalah suap, tentu ada pemberi dan penerima."

"Kalau terkait dengan hakim, tentu ada dugaan terkait dengan transaksi perkara."

"Itu yang nanti akan terus kami lengkapi alat buktinya," ujar Ali.

Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terus berjalan.

Baca juga: KPK Geledah 3 Tempat di Jayapura Terkait Lukas Enembe

Firli mengatakan, pihaknya akan mengumumkan perkembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.

“Proses penegakan hukum tetap berjalan,” kata Firli.

“Pada saatnya akan kami sampaikan."

"Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kami rilis,” kata Firli.

Dia meminta publik tetap bersabar menantikan proses hukum yang berjalan.

Firli tidak mempersoalkan jika awak media mendapatkan informasi terkait perkembangan informasi suatu kasus yang sedang berjalan.

Firli menegaskan, pihaknya akan mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan apakah tersangka bisa bertambah lagi atau tidak.

“Bersabar dulu, kalaupun teman-teman menerima informasi dari mana itu silakan saja kawan-kawan ya," kata Firli.

Baca juga: Ganjar Komentari Relawan yang Laporkan Puan Maharani ke KPK: Saya Cari Itu Orangnya

Menurut KPK, penetapan tersangka baru itu berdasarkan pengembangan dari operasi tangkap tangan dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Hakim Agung MA Tersangka Baru Kasus Suap Pernah Diperiksa Jadi Saksi"

Baca juga: Inilah Sosok Tari Pratomo Istri Kapolres Selingkuh dengan Kasatlantas, Karier Suami Ambyar

Baca juga: Mahasiswa Asing UMP Joged Bareng Anak-Anak dan Lengger di Desa Wisata Gerduren Banyumas

Baca juga: Rangkaian Program CJIBF 2022 di Jateng, Para Calon Investor Kunjungi KIW dan KITB 

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto: Kita Bersyukur Indonesia Punya LDII

Berita Terkini